Update syarat pembuatan STR perawat terbaru 2018
Setelah seorang perawat memiliki STR dalam kurun waktu lima tahun maka masa berlaku STR tersebut telah habis, dan diharuskan melakukan perpanjangan, kalau tidak maka hak untuk melakukan praktik perawat tersebut resmi dicabut, dengan kata lain tidak bisa lagi melakukan asuhan keperawatan baik di rumah sakit, klinik, maupun instalasi pelayanan kesehatan lainnya.
Dari itu setelah STR perawat telah mencapai waktu lima tahun seorang perawat diwajibkan untuk memperpanjang STRnya (wajib), dengan melengkapi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan MTKI. Sebaiknya perpanjangan STR perawat dilakukan minimal 3 sampai 6 bulan sebelum masa berlaku habis.
syarat perpanjangan STR perawat yang kami bagikan ini merupakan isi berkasan yang akan dikirimkan ke MTKI melalui MTKP setelah melakukan reregistrasi STR online.
Syarat perpanjangan STR perawat terbaru 2018
- Checklist dan formulir reregistrasi STR perawat (didapat setelah melakukan reregistrasi STR online)
- Bukti Pembayaran PNBP Rp. 100.000 melalui sitem simponi / PNPG
- STR lama asli / fotocopy STR lama dilegalisir oleh Dinas kesehatan provinsi
- Rekomendasi PPNI (rekomendasi dapat diterbitkan jika perawat yang bersangkutan memiliki NIRA aktif dan hasil verifikasi telah mendapat 25 SKP (satuan kredit profesi) yang biasanya didapatkan dari praktik keperawatan, penelitian, dan seminar/workshop yang diiikuti oleh perawat).
- Ijazah dan Transkrip yang telah dilegalisir
- Fhoto kopo KTP 1 lembar
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Pasfoto 4×6 latar belakang merah 6 lembar.
Diatas merupakan syarat perpanjangan STR perawat terbaru yang merupakan isi berkasan yang akan dikirimkan ke MTKI melalui MTKP, dalam hal ini tentu saja telah melewati alur / prosedur perpanjangan STR perawat terbaru.
0 Response to "Syarat Perpanjangan STR Perawat Terbaru"
Posting Komentar