Terkait tentang penggunaan kartu BPJS, banyak sekali pertanyaan menyangkut pemeriksaan apa saja yang ditanggung, terutama yang bisa dilakukan di faskes tingkat 1. Salah satu jenis pertanyaan yang sering ditanyakan oleh pasien, apakah pemeriksaan laboratorium ditanggung oleh BPJS dan bisakah pemeriksaan dilakukan di faskes tingkat 1.
Pemeriksaan laboratorium merupakan salah satu penunjang medis untuk mendukung sebuah diagnosa. Kadang kala pemeriksaan laboratorium memang dibutuhkan oleh dokter untuk menunjang diagnosa yang telah diberikan, terkait dengan pertanyaan diatas pemeriksaan laboratorium memang bisa dilakukan difaskes tingkat pertama, pemeriksaan ini pun tidak bisa dilakukan untuk semua kriteria pemeriksaan, hanya pemeriksaan tertentu saja yang bisa dilakukan pemeriksaan laboratorium di faskes tingkat 1.
adapun beberapa pemeriksaan laboratorium yang dapat dilakukan di faskes tingkat 1 ialah sebagai berikut :
- Darah sederhana (Hemoglobin, leukosit, trombosit, hematokrit, eritrosit, laju endap darah dan golongan darah)
- Urin sederhana (PH, berat jenis, kejernihan, warna, leukosit, eritrosit)
- Fases sederhana (benzidin test, mikroskopic cacing)
- Gula darah sewaktu.
itulah beberapa pemeriksaan yang dapat ditanggung BPJS di faskes tingkat 1, selain dari pemeriksaan diatas kalau memang membutuhkan pemeriksaan tentu akan ditarik biaya oleh pihak faskes tingkat 1. Pemeriksaan juga dapat dilakukan apabila telah mendapat rekomendasi dari dokter dan pasien memang membutuhkan pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan laboratorium dapat dilakukan di faskes tingkat 1 yang memiliki sarana memadai atau di laboratorium yang bekerja sama dengan BPJS.
Note : Pemeriksaan lab di faskes tingkat 1 tidak wajib, artinya walaupun faskes tingkat 1 memiliki fasilitas lab, pemeriksaan tidak harus kalau memang pemeriksaan yang akan dilakukan tidak termasuk dalam kategori pemeriksaan yang ditanggung, sehingga pasien bpjs harus menanggung biayanya sendiri, namun jika faskes tingkat 1 memberikan pelayanan cek lab yang dapat ditanggung bpjs, maka pasien tidak perlu mengeluarkan biaya selama pemeriksaan sesuai dengan kategori bpjs di atas.
Nah itulah pemeriksaan laboratorium yang dapat ditanggung BPJS dan dilakukan di faskes tingkat 1. Lalu yang jadi pertanyaan selanjutnya bagaimana kalau pemeriksaan laboratorium tidak bisa dilaksanakan di fakses 1.
Kalau misal pemeriksaan laboratorium tidak bisa dilakukan di faskes tingkat 1 ataupun tidak dilakukan karena memang faskes tingkat 1 tidak wajib melakukan pemeriksaan laboratorium. pasien akan di rujuk ke faskes tingkat lanjutan (rumah sakit) sesuai dengan indikasi medis dari dokter faskes tingkat 1.
Pemeriksaan Lab di faskes tingkat lanjut (rumah sakit).
untuk pemeriksaan lab di rumah sakit semuanya ditanggung oleh BPJS, sesuai dengan pemeriksaan yang diminta oleh dokter spesialis, semua pemeriksaan laboratorium dapat dilakukan kecuali alat untuk pemeriksaan tersebut tidak dimiliki oleh rumah sakit yang ada di Indonesia dan bekerja sama dengan BPJS.
Pemeriksaan Lab untuk pasien rujuk balik Apakah bisa ditanggung BPJS?
Sedangkan untuk pasien yang menjalani program rujuk balik karena diagnosis dan terapinya sudah jelas, maka cek lab bisa dilakukan di puskesmas/poliklinik yang dipilih pasien, jika klinik atau puskesmas tidak memiliki fasilitas cek lab, maka faskes 1 bisa merujuknya ke laboratorium yang sudah bekerjasama dengan bpjs, biaya sepenuhnya dapat ditanggung oleh bpjs kesehatan.
Demikian Share tentang Pemeriksaan Laboratorium di faskes tingkat 1 dan rumah sakit ditanggung BPJS.
0 Response to "Pemeriksaan Laboratorium di faskes tingkat 1 dan rumah sakit ditanggung BPJS."
Posting Komentar