Kewajiban, hak, peran atau tugas dan fungsi perawat dalam melaksanakan profesinya

Didalam melakukan praktik profesinya, seorang perawat memiliki kewajiban yang harus dipenuhi dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemberi asuhan keperawatan dan juga harus mendapatkan haknya sebagai perawat / profesi yang telah patuh melaksanakan tugas nya.

Kewajiban, hak, peran atau tugas dan fungsi perawat dalam melaksanakan profesinya
Hak merupakan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu Badan Hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang harus diperbuat atau harus dilakukan seseorang atau suatu Badan Hukum.

Setelah mengetahui pengertian antara kewajiban dan hak. berikut beberapa bulir kewajiban dan hak seorang perawat yang wajib diketahui, dilaksanakan dan dituntut untuk didapatkan seorang perawat.

Kewajiban Perawat

  1. Perawat wajib mematuhi semua peraturan institusi yang bersangkutan.
  2. Perawat wajib memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas kegunaannya.
  3. Perawat wajib menghormati hak klien.
  4. Perawat wajib merujukkan klien kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik bila yang bersangkutan tidak dapat mengatasinya.
  5. Perawat wajib memberikan kesempatan kepada klien untuk berhubungan dengan keluarganya, selama tidak bertentangan dengan peraturan atau standar profesi yang ada.
  6. Perawat wajib memberikan kesempatan kepada klien untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama atau kepercayaan masing-masing selama tidak mengganggu klien yang lainnya.
  7. Perawat wajib berkolaborasi dengan tenaga medis atau tenaga kesehatan terkait lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada klien.
  8. Perawat wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan keperawatan yang diberikan kepada klien atau keluarganya sesuai dengan batas kemampuannya.
  9. Perawat wajib membuat dokumentasi asuhan keperawatan secara akurat dan bersinambungan.
  10. Perawat wajib mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan atau kesehatan secara terus-menerus
  11. Perawat wajib melakukan pelayanan darurat sebagai tangan kemanusiaan sesuai dengan batas kewenangannya.
  12. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien, kecuali jika dimintai keterangan oleh pihak yang berwenang.
  13. Perawat wajib mematuhi hal-hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah dibuat sebelumnya terhadap institusi tempat bekerja.

Hak Perawat

  1. Perawat berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
  2. Perawat berhak untuk mengembangkan diri melalui kemampuan sosialisasi sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
  3. Perawat berhak untuk menolak keinginan klien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta standard dan kode etik profesi
  4. Perawat berhak untuk mendapatkan informasi lengkap dari klien atau keluarganya tentang keluhan kesehatan dan ketidak puasan terhadap pelayanan yang diberikan.
  5. Perawat berhak untuk mendapatkan ilmu pengetahuannya berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang keperawatan atau
  6. kesehatan secara terus menerus.
  7. Perawat berhak untuk diperlakukan secara adil dan jujur baik oleh institusi pelayanan maupun klien.
  8. Perawat berhak mendapatkan jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang dapat menimbulkan bahaya baik secara fisik maupun stres emosional
  9. Perawat berhak di ikut sertakan dalam penyusunan dan penetapan kebijaksanaan pelayanan kesehatan.
  10. Perawat berhak atas privasi dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh klien dan atau keluarganya serta tenaga kesehatan lainnya.
  11. Perawat berhak untuk menolak di pindahkan ketempat tugas yang lain, baik melalui anjuran maupun pengumuman tertulis karna diperlukan, untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan standar profesi atau kode etik keperawatan atau aturan perundang-undangan lainnya.
  12. Perawat berhak untuk mendapatkan penghargaan dan imbalan yang layak atas jasa profesi yang diberikannya berdasarkan perjanjian atau ketentuan yang berlaku di institusi pelayanan yang bersangkutan.
  13. Perawat berhak untuk memperoleh kesempatan untuk mengembangkan klien sesuai dengan bidang profesinya.

sedangkan menurut Clare Fagin (1975) Hak Perawat ada 7 yaitu :
  1. Hak untuk memperoleh martabat dalam rangka mengekspresikan dan meningkatkan dirinya melalui penggunaan kemampuan khusus dan latar belakang pendidikannya.
  2. Hak untuk memperoleh pengakuan sehubungan dengan kontribusinya melalui ketetapan yang diberikan lingkungan untuk praktik yang dijalankan, serta imbalan ekonomi sehubungan dengan profesinya.
  3. Hak untuk mendapatkan lingkungan kerja dengan stres fisik dan emosional, serta resiko kerja yang seminimal mungkin.
  4. Hak untuk praktek profesi dalam batas-batas hokum yang berlaku.
  5. Hak untuk menetapkan standar yang bermutu dalam perawatan yang dilakukan.
  6. Hak untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan yang berpengaruh terhadap keperawatan.
  7. Hak berpartisipasi dalam organisasi sosial dan politik yang mewakili perawat dalam meningkatkan asuhan kesehatan.
Selain kewajiban dan hak satu lagi poin yang harus diketahui seorang perawat yaitu peran dan fungsi perawat.

Peran atau tugas perawat 

Care Giver
  • Memperhatikan individu dalam konteks sesuai kehidupan klien, perawat harus memperhatikan klien berdasarkan kebutuhan significant dari klien.
  • Perawat menggunakan Nursing Process untuk mengidentifikasi diagnosa keperawatan, mulai dari masalah fisik (fisiologis) sampai masalah-nasalah psikologis
  • Peran utamanya adalah memberikan pelayanan keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat sesuai diagnosa masalah yang terjadi mulai dari masalah yang bersifat sederhana sampai yang kompleks.

Client Advocate

Sebagai client advocate, perawat bertanggung jawab untuk membantu klien dan keluarga dalam menginterpretasikan informasi dari berbagai pemberi pelayanan dan dalam memberikan informasi lain yang diperlukan untuk mengambil persetujuan (inform concent) atas tindakan keperawatan yang diberikan kepadanya.

Selain itu perawat harus mempertahankan dan melindungi hak-hak klien. Hal ini harus dilakukan karena klien yang sakit dan dirawat di rumah sakit akan berinteraksi dengan banyak petugas kesehatan. Perawat adalah anggota tim kesehatan yang paling lama kontak dengan klien, leh karena itu perawat harus membela hak-hak klien.

Conselor
  • Tugas utama perawat adalah mengidentifikasi perubahan pola interaksi klien terhadap keadaan sehat sakitnya.
  • Adanya perubahan pola interaksi ini merupakan "Dasar" dalam merencanakan metoda untuk meningkatkan kemampuan adaptasinya.
  • Konseling diberikan kepada idividu/keluarga dalam mengintegrasikan pengalaman kesehatan dengan pengalaman yang lalu.
  • Pemecahan masalah difokuskan pada; masalah keperawatan, mengubah perilaku hidup sehat (perubahan pola interaksi)

Educator
  • Peran ini dapat dilakukan kepada klien, keluarga, team kesehatan lain, baik secara spontan (sat interaksi) maupun formal (disiapkan). 
  • Tugas perawat adalah membantu klien mempertinggi pengetahuan dalam upaya meningkatkan kesehatan, gejala penyakit sesuai kondisi dan tindakan yang spesifik.
  • Dasar pelaksanaan peran adalah intervensi dalam NCP.

Coordinator

Peran perawat adalah mengarahkan, merencanakan, mengorganisasikan pelayanan dari semua anggota team kesehatan. Karena klien menerima pelayanan dari banyak profesioanl, misal; pemenuhan nutrisi. Aspek yang harus diperhatikan adalah; jenisnya, jumlah, komposisi, persiapan, pengelolaan, cara memberikan, monitoring, motivasi, dedukasi dan sebagainya.

Collaborator

Dalam hal ini perawat bersama klien, keluarga, team kesehatan lain berupaya mengidentifikasi pelayanan kesehatan yang diperlukan termasuk tukar pendapat terhadap pelayanan yang dipelukan klien, pemberian dukungan, paduan keahlian dan keterampilan dari bebagai profesional pemberi pelayanan kesehatan.

Consultan

Elemen ini secara tidak langsung berkaitan dengan permintaan klien terhadap informasi tentang tujuan keperawatan yang diberikan. Dengan peran ini dapat dikatakan perawatan adalah sumber informasi ang berkaitan dengan kondisi spesifik klien.

Change Agent

Element ini mencakup perencanaan, kerjasama, perubahan yang sistematis dalam berhubungan denan klien dan cara pemberian keperawatan kepada klien.


sedangkan menurut Lokakarya Nasional tentang keperawatan tahun 1983, peran perawat untuk di Indonesia disepakati sebagai :

Pelaksana Keperawatan

Perawat bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan keperawatan dari yang sederhana sampai yang kompleks kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat. Ini adalah merupakan peran utama dari perawat, dimana perawat dapat memberikan asuha keperawatan yang profesional, menerapkan ilmu/teori, prinsip, konsep dan menguji kebenarannya dalam situasi yang nyata, apakah krieria profesi dapat ditampilkan dan sesuai dengan harapan penerima jasa keperawatan.

Pengelola (Administrator)

Sebagai administrator bukan berarti perawat harus berperan dalam kegiatan administratif secara umum. Perawat sebagai tenaga kesehatan yang spesifik dalam sistem pelayanan kesekatan tetap bersatu dengan profesi lain dalam pelayanan kesehatan. Setiap tenaga kesehatan adalah anggota potensial dalam kelompoknya dan dapat mengatur, merancanankan,melaksanakan dan menilai tindakan yang diberikan , mengingat perawat merupakan anggota profesional yang paling lama bertemu dengan klien, maka perawat harus merencanakan, melaksanakan, dan mengatur berbagai alternatif terapi yang harus diterima oleh klien. Tugas ini menuntut adanya kemampuan managerial yang handal dari perawat.

Pendidik

Perawat bertanggungjawab dalam hal pendidikan dan pengajaran ilmu keperawatan kepada klien, tenaga keperawatan maupun tenaga kesehatan lainnya. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam keperawatan adalah aspek pendidikan, karena perubahan tingkah laku merupakan salah satu sasaran dari pelayanan keperawatan. Perawt harus bisa berperan sebagai pendidik bagi individu, keluarga, kelompo dan masyarakat.

Peneliti

Seorang perawat diharapkan dapat menjadi pembaharu (inovator) dalam ilmu keperawatan karena ia memiliki kreatifitas, inisiatif, cepat tanggap terhadap ragsangan dari lingkungannya. Kegiatan ini dapat diperoleh melalui penelitian. Penelitian, pada hakekatnya adalah melakukan evaluasi, mengukur kemampuan, menilai, dan mempertimbangkan sejauh mana efektifitas tindakan yang telah diberikan.

Dengan hasil penelitian, perawat dapat mengerakkan orang lain untuk berbuat sesuatu yang baru berdasarkan kebutuhan, perkembangan dan aspirasi individu, keluarga, kelompok atau masyarakat. Oleh karena itu perawat dituntut untuk selalu mengikuti perkembangan, memanfaatkan media massa atau media informasi lain dari berbagai sumber. Selain itu perawat perlu melakukan penelitian dalam rangka; mengembangkan ilmu keperawatan dan meningkatkan praktek profesi keperawatan.

Fungsi Perawat

Ada tiga jenis fungsi perawat dalam melaksanaan perannya, yaitu;

Fungsi Independent

Dimana perawat melaksanakan perannya secara mandiri, tidak tergantung pada orang lain. Perawat harus dapat memberikan bantuan terhadap aanya penyimpangan atau tidak terpenuhinya kebutuahn dasar manusia (bio-psiko-sosial/kultural dan spiritual), mulai dari tingkat indiovidu utuh, mencakup seluruh siklus kehidupan, sampai pada tingkat masyarakat, yang jua tercermin pada tidak terpenuhinya kebutuhan daar p[ada tingkat sistem organ fungsional sampai molekuler.

Kegiatan ini dilakukan dengan diprakarsai oleh perawat, dan perawat bertangungjawab serta beranggung gugat ats rencana dan keputusan tindakannya.

Fungsi Dependent

Kegiatan ini dilaksanakan atas pesan atau intruksi dari orang lain.

Fungsi Interdependent

Fungsi ini berupa "kerja tim", sifatnya saling ketergantungan baik dalam keperawatan maupun kesehatan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kewajiban, hak, peran atau tugas dan fungsi perawat dalam melaksanakan profesinya"

Posting Komentar