Eksistensi Program Upaya Kesehatan Kerja (UKK) dalam Pembangunan Nasional


Seperti kita ketahui bersama, bahwa secara garis besar pekerja terbagi menjadi dua bagian, yaitu pekerja formal dan informal. Pekerja formal adalah mereka yang bekerja secara konsisten, baik dalam hal penggajian (upah) yang tetap dan mungkin bisa meningkat, perlindungan hukum yang kuat (terkait masalah pajak), adanya job security, serta waktu dan tempat kerja yang berstatus permanen. Sedangkan pekerja informal adalah kebalikan dari pekerja formal, gaji atau upah yang tidak jelas, tidak ada perlindungan hukum dari pekerjaannya, no job securityserta waktu dan tempat kerja yang tidak permanen (tidak terjadwal).

Manusia sebagai salah satu makhluk hidup harus bisa mempertahankan kelangsungan hidupnya, salah satunya adalah dengan cara bekerja dan bekerja. Atau dengan kata lain, dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya, manusia harus menjadi pekerja, entah itu menjadi pekerja pada bagian formal ataupun informal.



Dalam melakukan pekerjaannya manusia memerlukan tempat kerja yang nyaman, kondusif serta kondisi fisik yang sehat dan prima sehingga hasil kerja juga akan maksimal.. Jangan pernah mengaharapkan hasil yang maksimal jika pekerjanya sering sakit, jangan bermimpi mendapatkan hasil yang diharapkan sementara lingkungan kerja tidak sehat. Kinerja dan produktivitas maksimal akan berbanding lurus dengan kondisi badan yang sehat dan tempat kerja yang kondusif.

Berbagai macam problem yang ada dalam dunia kerja, terutama tentang masalah kesehatan pekerja. Kesehatan pekerja khususnya pekerja informal harus benar-benar diperhatikan demi kelangsungan hidup dan keluarganya. Bisa dibayangkan, ketika seorang pekerja informal yang mengalami sakit atau kecelakaan saat bekerja, apa yang akan mereka makan untuk besok? apa yang akan mereka berikan untuk keluarganya? Memang benar, setiap pekerjaan akan memiliki dampak dan potensi yang berbeda-beda terhadap kesehatan pekerjanya. Akan tetapi, dampak dan potensi negatif ini harus diminimalisir atau bahkan lebih baik ditiadakan.

Program Upaya Kesehatan Kerja (UKK) hadir untuk memberikan kenyamanan kepada semua pekerja (formal-informal), khususnya pekerja informal dan umumnya untuk semua pekerja. Kenyamanan yang dimaksud adalah dengan memberikan beberapa penyuluhan tentang pola hidup bersih dan sehat, pelatihan-pelatihan kesehatan dasar sampai pada pengobatan dasar yang dibutuhkan pekerja saat mengalami sakit, sehingga pekerja bisa mandiri dalam menjaga dan mempertahankan kesehatannya serta mampu berperilaku benar saat bekerja seperti menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja, Reposisi pada waktu bekerja, Displin waktu kerja dan lain-lain.

Pengkhususan kinerja UKK pada sektor informal dikarenakan ada beberapa alasan, diantaranya jumlah pekerja Informal lebih banyak dari pekerja formal (Data BPS 2013), tidak adanya klinik kesehatan dan asuransi kesehatan lainnya dalam tempat kerja pekerja informal, dan resiko gangguan kesehatan lebih tinggi pada pekerja informal.

Dengan adanya Program Upaya Kesehatan Kerja (UKK) yang ada di Puskesmas, maka kesehatan pekerja bisa terpantau dengan baik, perilaku kesehariannya juga akan tertata sesuai dengan Perilaku Hidup Bersih dan sehat. Berbicara tentang Perilaku tidak lepas dari tiga hal yaitu Kognitif, Afektif dan Psikomotor, jika ketiganya sudah benar maka bisa dipastikan bahwa tujuan dari kesehatan dan keselamatan kerja akan tercapai.


Wadah dari program Upaya Kesehatan Kerja (UKK) adalah Pos UKK. Pos UKK merupakan bentuk realisasi dari program UKK. Didalamnya ada struktur organisasi secara mangerial, ada kerjasama lintas sektoral dan profesi serta ada plan of action dari apa yang akan dilakukan terhadap para peserta (Pekerja dan kader) seperti penyuluhan kesehatan, pelatihan-pelatihan dan pengobatan dasar. Pos UKK merupakan sarana yang dibentuk masyarakat pekerja untuk kelangsungan kegiatan UKK yang bekerja sama dengan kelurahan di bawah binaan puskesmas. Cara pembentukannya pun sangat mudah, pemegang program UKK bisa melakukan identifikasi pekerjaan yang ada dalam suatu wilayah melalui kelurahan, kemudian kelurahan menunjuk beberapa kader (5 orang) untuk memotivasi pekerja yang menjadi target pembentukan pos UKK untuk menghadiri acara pembentukan Pos UKK. Saat mereka sudah sepakat untuk hadir dalam acara yang ditentukan, maka tugas dari pemegang program UKK adalah menjelaskan dan memotivasi tentang pentingnya Pos UKK untuk para pekerja. Ketika para pekerja sudah memahami pentingnya Pos UKK, maka ikat mereka dengan sebuah komitmen untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan kegiatan UKK, sedangkan pihak kelurahan segera menerbitkan SK kepengurusan kader UKK sebagai bentuk tanggungjawab. Program UKK merupakan salah satu program yang berbasis masyarakat, artinya dibangun dan dijalankan oleh masyarakat demi kesejahteraan dan kesehatan mereka sendiri, sedangkan petugas puskesmas sebagai fasilitator dan pembina kegiatan dan kelangsungan kegiatan dari Pos UKK.

Untuk para koordinator program UKK, tetap semangat dan optimis. Masyarakat pekerja sehat maka kinerja akan optimal dan kualitas hidup mereka dan keluarga mereka juga akan semakin membaik. Individu sehat, keluarga sehat dan masyarakat sehat akan meningkatkan pembangunan nasional menjadi lebih maju. Perlu diketahui bahwa membahagiakan para pekerja adalah kepuasan tersendiri bagi tenaga kesehatan, khususnya pemegang program UKK.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Eksistensi Program Upaya Kesehatan Kerja (UKK) dalam Pembangunan Nasional"

Posting Komentar