Program rujuk balik (PRB), prosedur, manfaat dan jenis obat yang didapatkan pasien kronis bagi peserta BPJS kesehatan

Program rujuk balik (PRB) dalam bpjs kesehatan ialah suatu jenis pelayanan kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang yang dilaksanakan di fasilitas kesehatan tingkat pertama atas rekomendasi / rujukan dari dokter spesialis / sub spesialis yang merawat.

program rujuk balik (PRB) bpjs diperuntukkan untuk peseta bpjs kesehatan yang menderita penyakit kronis, tidak semua peserta bpjs kesehatan dapat menerima manfaat program rujuk balik kecuali peserta yang menderita penyakit kronis.

adapun jenis penyakit kronis yang bisa memanfaatkan program rujuk balik (PRB) adalah sebagai berikut :

  1. Diabetes militus 
  2. Jantung 
  3. Hipertensi 
  4. Asma 
  5. Penyakit paru Obstruktif Kronis (PPOK) 
  6. Skizofrenia 
  7. Epilespi 
  8. Stroke 
  9. Lupus (SLE)
nah 9 penyakit diatas merupakan penyakit yang bisa mendapatkan manfaat dari program rujuk balik (PRB) dari BPJS, jika kebetulan anda ataupun  keluarga anda ada yang mengidap penyakit tersebut. maka sebaiknya segera gunakan manfaat program ini guna mendapatkan pengobatan dan pelayanan yang maksimal atas penyakit kronis anda dan tentunya semua nya ditanggung oleh pihak bpjs kesehatan.

namun tidak semua masyarakat yang telah terdaftar menjadi peserta bpjs kesehatan mengerti bagaimana prosedur untuk mendapatkan layanan program rujuk balik (PRB) ini.

Program rujuk balik (PRB) dalam bpjs kesehatan ialah suatu jenis pelayanan kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang yang dilaksanakan di fasilitas kesehatan tingkat pertama atas rekomendasi / rujukan dari dokter spesialis / sub spesialis yang merawat.  program rujuk balik (PRB) bpjs diperuntukkan untuk peseta bpjs kesehatan yang menderita penyakit kronis, tidak semua peserta bpjs kesehatan dapat menerima manfaat program rujuk balik kecuali peserta yang menderita penyakit kronis,
Alur pelayanan program rujuk balik

berikut prosedur atau cara untuk mendapatkan pelayanan program rujuk balik (PRB) yang saya kutip dari artikelnya https://www.pasienbpjs.com.

Agar anda bisa menggunakan layanan program rujuk balik maka anda harus tau prosedurnya terlebih dahulu, pasien yang mendapatkan program rujuk balik adalah pasien yang sudah dinyatakan stabil yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dan surat rujuk balik dari dokter spesialis rumah sakit. 

Adapun prosedur rujuk balik (PRB) BPJS kesehatan adalah sebagai berikut: 

  • Datang ke faskes tingkat 1 
Pertama pasien kronis datang ke faskes tingkat 1 (fakses tk1), untuk mendapatkan rujukan ke rumah sakit. Biasana pasien kronis tidak bisa ditangani di faskes tingkat 1 (puskesmas, klinik dll), namun harus mendapatkan layanan dari dokter spesialis rumah sakit, tanpa dimintapun dokter faskes tingkat 1 akan merujuk pasien ke rumah sakit. 

  • Menuju rumah sakit dan membuat berkas eligibilitas peserta 
Setelah di rumah sakit, silahkan Buat surat eligibilitas peserta di bpjs center yang terdapat di rumah sakit, persyaratan yang harus di bawa ketika berobat di rumah sakit adalah sebagai berikut: 
  1. Fotocopy dan Kartu BPJS Asli yang masih berlaku 
  2. Surat rujukan dari faskes tingkat 1 
  3. Kartu keluarga untuk peserta bpjs yang mengambil kelas 3 atau PBI, sedangkan untuk pasien kelas 2 dan kelas 1 tidak menyertakan kartu keluarga pun tidak masalah. 
  4. Fotocopy dan Asli KTP 
Silahkan datang ke rumah sakit membawa persyaratan di atas untuk mendapatkan surat eligibilitas peserta dari bpjs dan kartu berobat dari rumah sakit. 

  • Menuju poli rumah sakit 
Setelah surat eligibilitas peserta anda dapatkan, silahkan menuju poli rumah sakit sesuai dengan penyakit pasien. di poli anda akan mendapatkan tindakan dari dokter spesialis, setelah pemeriksaan selesai, jangan lupa minta surat rujuk balik dari dokter spesialis, dokter akan menerbitkan surat pernyataan rujuk balik dan salinan resep untuk pasien. 

  • Melakukan Pendaftaran PRB 
Setelah pasien mendapatkan surat rujuk balik dari dokter spesialis, pasien harus melakukan pendaftaran Program rujuk balik di Pojok PRB, lokasi pojok PRB bisasanya ada di rumah sakit atau bisa saja ada di luar rumah sakit. 

Persyaratan untuk melakukan pendaftaran PRB adalah sebagai berikut:

  1. Surat rujuk balik dari dokter spesialis
  2. Berkas eligibilitas peserta.
  3. Fotocopy dan asli kartu BPJS.
  4. Fotocopy salinan resep, karena biasanya resep pertama di tebus di klinik rumah sakit, jangan lupa sebelum menebus resep, fotocopy dulu salinan resep. 
Setelah melakukan pendaftaran PRB anda akan memiliki form PRB dan buku PRB yang harus anda bawa setiap kali ingin menebus obat di faskes tingkat 1. 

  • Melakukan Pemeriksaan berikutnya cukup di faskes tingkat 1 
PRB Biasanya berlaku selama 3 bulan, selama 3 bulan setelah anda mendapatkan berkas rujuk balik dan juga salinan resep dari dokter spesialis, anda cukup berobat di faskes tingkat 1 saja, dokter di faskes tingkat 1 akan membuat salinan resep sesuai dengan resep yang terterad i berkas rujuk balik dan salinanr resep dari dokter spesialis. 

Syarat membuat salinan resep di faskes tingkat 1 untuk pasien rujuk balik adalah sebagai berikut: 
  1. Fotocopy dan asli kartu BPJS 
  2. Fotocopy surat rujuk balik
  3. Fotocopy kartu keluarga
  4. Fotocopy salinan resep dari dokter spesialis
  5. Buku PRB. Dokter Rumah sakit akan membuat salinan resep untuk anda sesuai dengan salinan resep dari dokter spesialis, dan mengisi buku PRB. 
  • Mengambil Obat resep 
Setelah Salinan resep di buat oleh dokter faskes tingkat 1, selanjutnya anda bisa mengambil obat tersebut di apotek-apotek yang sudah bekerja sama dengan BPJS dengan membawa: 
  1. Salinan resep dari faskes tingkat 1 
  2. Fotocopy Surat rujuk balik 
  3. Fotocopy kk 
  4. fotocopy kartu BPJS Serahkan berkas tersebut ke petugas apotik, tunggu dan anda akan mendapatkan obatnya secara gratis. 
Setelah 3 bulan Pasien Kronis Harus kembali melakukan pemeriksaan di rumah sakit untuk mendapatkan surat rujuk balik berikutnya Jika pelayanan rujuk balik sudah lebih dari 3 bulan, maka pasien harus melakukan pemeriksaan kembali di rumah sakit dengan prosedur di mulai dari faskes tingkat 1. terus begitu seterusnya sampai anda dinyatakan sembuh. 

Resep dari dokter spesialis akan disesuaikan sesuai dengan perkembangan kondisi anda, jadi jika ada tambahan obat maka di resep rujuk balik berikutnya akan ada tambahan obat ontuk pasien tersebut

nah itulah prosedur untuk mendapatkan layanan program rujuk balik (PRB) bpjs kesehatan. 

adapun manfaat program rujuk balik adalah sebagai berikut

  • Bagi peserta
  1. meningkatkan kemudahan akses pelayanan kesehatan
  2. meningkatkan pelayanan kesehatan yang mencakup akses promotif, preventif, kuratif dan rehablitatif
  3. meningkatkan hubungan dokter dengan pasien untuk mendapatkan pelayanan secara menyeluruh
  4. memudahkan untuk mendapatkan obat yang diperlukan

  • Bagi faskes tingkat pertama
  1. meningkatkan fungsi faskes sebagai gate keeper dari aspek pelayanan komprehensif dalam pembiayaan yang rasional
  2. meningkatkan kompetensi penanganan medik melalui bimbingan organisasi / dokter spesialis
  3. meningkatkan fungsi pengawasan pengobatan secara komprehensif

  • bagi faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit)
  1. mengurangi waktu tunggu pasien di poli rumah sakit
  2. meningkatkan kualitas pelayanan spesialistik dirumah sakit 
  3. meningkatkan fungsi spesialis sebagai koordinator dan konsultan manajemen penyakit.

jenis - jenis obat yang termasuk dalam obat rujuk balik

  1. obat umum, yaitu obat kronis yang diresepkan oleh dokter spesialis / sub spesialis di faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit) tercantum pada formularium nasional untuk obat program rujuk balik.
  2. Obat tambahan, yaitu obat pendamping yang diberikan bersama obat utama dan diresepkan oleh dokter spesialis / sub spesialis di faskes rujukan tingkat lanjutan untuk mengatasi penyakit penyerta atau mengurangi efek samping akibat obat utama.
Demikianlah tentang "Program rujuk balik (PRB), prosedur, manfaat dan jenis obat yang didapatkan pasien kronis bagi peserta BPJS kesehatan". semoga setelah membaca artikel ini dapat memanfaat kan layanan program rujuk balik (PRB) BPJS kesehatan untuk anda sendiri ataupun keluarga yang mengidap penyakit kronis. terima kasih.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Program rujuk balik (PRB), prosedur, manfaat dan jenis obat yang didapatkan pasien kronis bagi peserta BPJS kesehatan"

Posting Komentar